CERDASBELANJA.ID – Kasus didendanya pengguna jalan tol saat hendak ke luar pintu tol jadi pelajaran bagi pengendara lain.
Tentu agar kasus serupa tak terulang, dan perjalanan pengendara tak terhambat.
Nah, agar bisa hindari denda di jalan tol, ini yang harus diperhatikan pengguna.
Baca Juga: Perluas Digitalisasi, Transaksi di Rest Area Lebih Cepat Pakai LinkAja
Seperti dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini kejadian apes dialami rombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung.
Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol elektronik (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp556.000.
Denda sebesar itu merupakan kewajiban pengguna jalan tol yang harus dibayarkan ke operator jalan tol, karena melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan jalan bebas hambatan.
Besarannya dua kali lipat tarif terjauh di ruas tol yang sama.
Aturan mengenai denda jalan tol sendiri (denda e-toll) sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Selain besaran denda, regulasi tersebut juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Baca Juga: Tertahan di Pintu Tol Karena Tak Bisa Bayar Denda, Ini Kronologisnya
Di Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol.
- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol.
- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol.
- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Sementara itu, dikutip dari Antara,manajemen Hutama Karya memberi pernyataan terkait peristiwa pengenaan denda sebesar Rp566.000 kepada pengguna tol di Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung.
Lantaran penggguna jalan menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Baca Juga: Tarif Naik, Ruas Tol Jakarta-Cikampek Bisa Ditempuh Lebih Cepat
Executive Vice President Corporate Secretary PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan menyatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (14/2), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV).
"Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan pelat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama," kata Fauzan.
Lalu, kedua kendaraan tersebut keluar melalui Gerbang Tol Sidomulyo.
Namun, yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai.
Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar.
Minibus Carry itu pun dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Apa Saja yang Bisa Membuat Pengguna Tol Didenda? Simak di Sini. (*)