DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Begini Aturan Kegiatannya

Jumat, 07 Januari 2022 | 13:00
Pexels

Kasus positif akibat Omicron terus meningkat di Indonesia, hal ini mendorong pemerintah memperpanjang PPKM hingga dua minggu mendatang

CERDASBELANJA.ID – Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus yang mulai naik.

“Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," ungkap Anies, dikutip Jumat (7/1).

Di dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Namun vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga 2 dosis, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Kemudian, bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari dua belas tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Rp100 Juta, Begini Perinciannya!

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2, adalah sebagai berikut.

1. Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran

- Sektor non-esensial: Diberlakukan 50% Work From Office (WFO), bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Sektor esensial: Beberapa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf, untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Satuan Pendidikan:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, aturannya sebagai berikut.

- Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

b. Apotek dan toko obat, dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi sampai dengan pukul 18:00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21:00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: 5 Tips Penting agar Bisa Sukses Berbisnis Online di Shopee, Mindset Termasuk Poin Signifikan!

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21:00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut.

- Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

- Kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; dan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.

- Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18:00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00:00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

- Kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Dimulai Bulan Ini, Catat Siapa Saja Daftar Penerima Vaksin Booster Covid-19

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

- Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

(1) Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 WIB, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dilakukan dengan protokol kesehatan.

(2) Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

(3). Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

(4) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.

a). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b). Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

c). Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

d). Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; dan

e). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

Baca Juga: Sampai Juni, Pemerintah Bakal Subsidi Minyak Goreng Murah Rp14 Ribuan

7. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (Online dan Pangkalan), penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya