Waduh, Kemenkes Lacak Pasien Covid-19 Varian Omicron Sempat ke Mal

Rabu, 29 Desember 2021 | 09:00
scbd.com

Ilustrasi Kawasan SCBD

CERDASBELANJA.ID – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengumumkan adanya satu kasus transmisi lokal varian baru Omicron di Jakarta.

Adanya satu kasus transmisi lokal tersebut, menambah jumlah kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia menjadi 47 kasus. Dengan demikian, sebanyak 46 kasus merupakan kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.

“Kasus yang terbaru, adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri,” kata dr. Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/12).

Diketahui pasien bersama istri tinggal di Medan, kemudian ke Jakarta setiap satu bulan sekali.

Pada tanggal 6 Desember 2021, mereka tiba di Jakarta dan tanggal 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mal Astha District 8 SCBD.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2021 mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan.

Baca Juga: Presiden Bangun RS Internasional di Bali, Bisa Jadi Destinasi Wisata Kesehatan

Pemeriksaan tersebut, menunjukkan hasil positif Covid-19 pada pasien, sedangkan hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.

Kemudian, dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), didapatkan konfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.

Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso (RSPI). dr. Nadia menyebut, ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap.

Terutama, untuk meminimalkan kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.

“Pengendalian infeksi di rumah sakit itu, akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu, kami membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,” ucap dr. Nadia.

Nadia menambahkan, sampai saat ini tracing masih dalam proses. Mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas.

Baca Juga: Dapat Suntikan Dana Rp1,3 Triliun, Kopi Kenangan Resmi Jadi Unicorn Baru di Indonesia

Artinya, lanjut dr. Nadia, pihaknya harus melihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif, yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021.

Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien, di antaranya di restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.

Pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan Covid-19, baik di level provinsi maupun di level kabupaten.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memantau terutama jika muncul adanya potensi-potensi cluster.

Hal ini, dapat mempercepat investigasi dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru Omikron atau tidak.

“Ditemukannya kasus transmisi lokal ini, pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas, terutama dalam masa libur Natal dan tahun baru ini. Hindari kerumunan dan juga selalu memakai masker. Mari kita ajak saudara-saudara kita yang belum divaksin untuk segera divaksin,” tutup dr. Nadia. (*)

Baca Juga: Awas Macet! Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Editor : Yunus

Baca Lainnya