Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Pinjam Uang di P2P Lending, Waspada Pijol Ilegal!

Selasa, 28 Desember 2021 | 20:00
iStockphoto

Ilustrasi aplikasi pinjol

CERDASBELANJA.ID – Pada masa pandemi, ada banyak masyarakat yang memulai bisnis baru demi mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun, tentu dalam menjalankan bisnis akan selalu ada hal tidak terduga, bahkan bisa menjerumuskan bisnis kita dalam kebangkrutan.

Untuk mengembangkan bisnis, tentu kita perlu dana tambahan. Tidak jarang, para pemilik UMKM mengajukan pinjaman pada fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Selain mudah, peminjam dana di P2P lending juga bisa mendapatkan uang secara cepat. Dengan demikian, bisa membantu bisnisnya bertahan saat pandemi.

Namun, bagi para peminjam dana yang belum pernah mengajukan pinjaman di P2P lending wajib waspada. Apalagi saat ini sedang marak kembali kasus pinjaman online ilegal.

Sebagai panduan, Financial Planner Annisa Aprilia menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminjam uang di P2P lending.

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu, Ini Tips Berinvestasi di P2P Lending Agar Untung

1. Cek Legalitas Fintech

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum meminjam uang, adalah mengecek legalitas fintech P2P lending di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan P2P lending pilihan kita terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pasalnya, jika P2P lending yang dipilih sudah legal dan diawasi OJK, maka kita pun bisa mendapat beragam informasi secara transparan. Dengan demikian, calon peminjam dana bisa tahu detail informasi besaran bunga pinjaman, besaran denda telat bayar, tanggal jatuh tempo dan sebagainya.

“Tidak jarang P2P lending legal akan memberikan pengingat pada peminjam dana, saat tanggal jatuh tempo sudah dekat. Dengan demikian, peminjam dana juga bisa ingat dan memastikan bahwa pinjamannya akan dibayar,” ujar Annisa.

2. Teliti Kontrak Perjanjian

Hal kedua yang perlu diperhatikan dengan teliti, adalah kontrak perjanjian pinjaman dana. Menurut Annisa, kita perlu menelusuri perjanjian yang ada di dalam kontrak dengan cermat.

Jangan sampai ada biaya tersembunyi yang akhirnya merugikan kita. Salah satu biaya yang perlu diperhatikan, adalah denda keterlambatan saat membayar tagihan.

“Biasanya P2P lending yang legal tidak akan memberikan bunga tinggi karena ada aturan dari OJK, yaitu sekitar 0,8% per hari. Jadi, bunganya tidak akan sampai mencekik peminjam dana,” katanya.

Baca Juga: 4 Cara Pilih P2P Lending Bagi Pendana Pemula, Bisa Jadi Passive Income

3. Periksa Customer Service

Hal ketiga yang perlu diperhatikan, adalah periksa kesigapan customer service dalam menjawab pertanyaan tentang pinjaman dana.

Annisa menjelaskan, jika kita belum memahami detail kontak perjanjian, atau syarat dan ketentuan pinjaman, maka kita bisa menghubungi CS.

“P2P lending legal pasti memiliki CS yang siap sedia menjawab pertanyaan kita. Jadi, kita bisa bertanya langsung masalah kontrak, atau pertanyaan lain jika ada yang kurang jelas,” jelasnya.

4. Perhatikan Program Pendukung

Hal keempat yang perlu diperhatikan, adalah adanya program pendukung bagi peminjam dana.

Menurut Annisa, program pendukung ini bisa menjadi nilai tambah bagi pendana ataupun peminjam dana.

Contohnya, kata Annisa, seperti di P2P lending Amartha yang menyediakan program pendukung lain yang bisa membantu para peminjam.

Baca Juga: Keuntungan Pinjam Uang Online dari P2P Lending Modalku, Proses Singkat

Beberapa program pendukung yang disediakan Amartha, adalah pelatihan tentang bisnis, pengelolaan keuangan, sampai pengelolaan bisnis produktif.

“Hal ini, bisa jadi nilai tambah juga untuk membantu UMKM. Sejalan dengan maraknya pinjol ilegal, maka edukasi dan literasi P2P lending masih harus terus digencarkan,” tutup Annisa.

Annisa menyarankan, salah satu P2P lending legal yang menawarkan pinjaman dana untuk usaha adalah Amartha.

Amartha sudah diawasi OJK dan dijamin aman untuk meminjam dana. Selain itu, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan peminjam dana, jika mengajukan pinjaman di Amartha. (*)

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Amartha Beberkan Peran Nyata Perempuan dalam Menggerakan Ekonomi Pedesaan

Editor : Yunus

Baca Lainnya