Jadi Korban Mafia Tanah dari ART-nya, Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar

Jumat, 19 November 2021 | 16:00
Grid.ID / Rissa Indrasty

Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

CERDASBELANJA.ID – Aktris Nirina Zubir dan keluarganya baru-baru ini jadi korban mafia tanah.

Nirina dan keluarganya, diketahui menjadi korban penggelapan aset lahan dan bangunan dengan total kerugian aset diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Hal ini pun menggemparkan warganet, apalagi pelaku dari mafia tanah ini adalah asisten rumah tangga (ART) dari ibunda Nirina.

Dikutip dari Kompas.com, keluarga Nirina Zubir khususnya mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki menjadi korban mafia tanah.

Tindakan kriminal tersebut, dilakukan asisten rumah tangganya (ART) yang telah bekerja kepada ibunya sejak 2009 lalu. Pelaku tersebut bernama Riri Khasmita.

“Awalnya ibu saya merasa surat (tanah) nya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: 5 Cara Riset Tampilan Produk ala Tokopedia, Hadirkan Pengalaman Ramah Pengguna

“Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka,” ujar Nirina lagi.

Pelaku yang bernama Riri Khasmita, bekerja sama dengan suaminya, serta notaris PPAT untuk melancarkan tindakan itu. Setidaknya, enam sertifikat yang diubah memakai namanya.

Ke-6 sertifikat itu antara lain, 2 sertifikat tanah kosong yang sudah dijual. Kemudian, ada 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sedang diagunkan ke bank.

“Ada 6 surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” ucap Nirina Zubir.

Atas perbuatan tindak kriminal itu, keluarga Nirina Zubir mengalami banyak kerugian. Jika ditotal, keluarga Nirina Zubir menderita kerugian hingga Rp17 miliar.

“Kurang lebih Rp17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.

Baca Juga: OVO Invest Hadirkan Produk Reksa Dana Baru, Imbal Hasil Sampai 6,7%

Nirina Zubir meneteskan air mata ketika mengetahui dugaan pelaku mafia tanah, adalah orang terdekat di keluarga mereka.

Bahkan, Nirina sampai menyebut bahwa ibunya meninggal dalam keadaan tidak tenang. Ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 2019 lalu.

“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua. Ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun, meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?’," kata Nirina Zubir.

“Ibu saya meninggal dalam tidurnya, tetapi masih ada sakit yang tertinggal karena orang terdekat dari ibu melakukan hal yang tidak baik kepada ibu saya," tutur Nirina Zubir.

Fadlan Karim yang merupakan kakak Nirina Zubir, memberikan penjelasan awal kasus tersebut mulai tercium.

“Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadhlan.

Baca Juga: Usai Emtek Group, Raffi Ahmad Kedatangan ANTV dan tvOne di Andara Hingga Dijuluki Pemersatu Tv Indonesia

Kemudian, pada 2019 saat ibunda mereka meninggal dunia, Fadlan kembali menanyakan nasib sertifikat itu. Namun tak kunjung mendapat jawaban pasti.

Sampai keluarga besar Nirina mendatangi kantor notaris dan mulai menemukan hal yang janggal. Seiring berjalannya waktu, mereka mengumpulkan bukti sampai akhirnya melapor ke polisi.

Polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini. Mereka adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida sudah ditahan polisi. Sementara itu, dua yang lainnya belum datang memenuhi panggilan polisi.

“Tiga (tersangka) hadir dan (sudah dilakukan) penahanan, dua tidak hadir dan sedang diproses penahanan juga,” kata Fadlan.

“Tersangka yang dilaporkan salah satunya PPAT bernama Farida dan sudah ditahan. 2 orang PPAT Ina Rosaina dan satu lagi belum dilakukan penahanan,” tambah Ruben Jefrey selaku kuasa hukum keluarga Nirina Zubir.

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan UMP 2022 Naik 1,09%, Begini Respons Serikat Buruh

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu, dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: AEON Mall Tanjung Barat Buka Hari Ini, Belanja Wajib Pakai AEON Mall Apps

"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditransaksikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta menyebutkan bahwa tiga sertifikat tanah milik keluarga artis peran Nirina Zubir telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita.

Baca Juga: Punya Peran Penting, Ekosistem Fuse Bantu Majukan Industri Asuransi

Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.

"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Untuk itu, kata Dwi, tiga sertifikat tersebut baru bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.

"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.

Sementara itu, Nirina Zubir berharap BPN dapat membantu mempermudah keluarganya untuk mengambil alih kembali aset yang telah digelapkan oleh Riri dan komplotannya.

"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil BPN DKI, kemudian perbankan, untuk mempermudah agar hak-hak kami bisa kembali dan proses hukum tetap berjalan," kata Nirina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART hingga Rugi Rp 17 Miliar"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Keluarga Digelapkan ART untuk Beli Mobil dan Bangun Bisnis, Nirina Zubir: Ibu Saya ke Mana-mana Naik Kereta"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN DKI Sebut 3 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Telah Dijual oleh ART-nya" (*)

Baca Juga: Masih Kantongi Izin OJK, Ini 6 Cara Kerja Pinjol Modal Rakyat yang Tawarkan Pinjaman Hingga Rp2 Miliar

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com