CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah tengah menyalurkan bantuan, berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2021.
Bantuan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.
Pemberian BSU dilakukan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Mengutip dari Kompas.com, Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.
"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat Online
Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini, dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Penyaluran dana BSU dengan skema burekol, dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5. Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Kriteria tersebut, antara lain sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan;
3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021;
Baca Juga: Bantu Pekerja dan Buruh, Pemerintah Terus Matangkan Program BSU 2021
4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (25/10/2021), syarat untuk pencairan BSU Rp 1 juta berbeda antar bank.
1. BNI
Syarat pencairan BSU Rp1 juta adalah sebagai berikut.
- Membawa KTP dan NPWP (opsional);
- Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSU, bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id;
- Jika kita diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.
Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja
Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP.
- Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.
- Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.
- KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama, sehingga tidak terbaca e-KTP reader.
- Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.
2. BRI
Syarat pencairan BSU Rp1 juta, adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Calon Investor Wajib Tahu Apa Itu Cut Loss Saham, Begini Strategi yang Harus Dilakukan
- Membawa KTP asli;
- Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan), baik dalam bentuk fisik maupun eletronik.
3. BTN
Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.
"Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).
Ketentuan ini, berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU. Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.
Baca Juga: Tergiur Pinjol Untuk Investasi Berujung Terjebak Saat Porto Merah
"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut" (*)