PPKM Diperpanjang, Berikut Ini Syarat Dokumen untuk Naik KRL

Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:00
instagram.com/aderudiyaisman

Syarat dokumen perjalanan untuk naik KRL

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di sejumlah daerah.

Adapun PPKM ini akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Sejalan dengan perpanjangan PPKM ini, KRL masih menetapkan beberapa syarat dokumen perjalanan untuk menggunakan KRL.

“Rekan Commuters, dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL,” ujarKAI Commuter dikutip dari media sosialnya, Rabu (11/8).

Baca Juga: Daftar Mal di Jakarta yang Buka, Bukti Vaksin Pakai Pedulilindungi

Pihak KAI Commuter, juga terus mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal, untuk sebisa mungkin tetap beraktivitas dari rumah.

Sebagaimana yang diatur pemerintah, berikut adalah sejumlah dokumen perjalanan yang wajib ditunjukkan pengguna KRL.

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat; atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja;

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Selain itu, khusus untuk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung, selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu.

Baca Juga: Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Layanan KRL ini, hanya melayani naik-turun penumpang pada pagi hari pukul 04:00-07:00 WIB dan sore hari pukul 16:15-19:15 WIB.

KAI Commuter, menghimbau agar para pengguna selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Upayakan tetap berada di rumah saja apabila tidak ada kegiatan yang mendesak,” tutup pihak KAI Commuter.

twitter.com/commuterline
twitter.com/commuterline

Naik KRL wajib pakai masker ganda

Perlu diingat, saat ini KAI Commuter juga mewajibkan para pengguna agar memakai masker ganda saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.

Bagi pengguna yang tidak menggunakan masker ganda tidak dapat masuk area stasiun

Selain itu, sejak bulan Juli 2021 lalu perjalanan kereta api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di Sejumlah Daerah Boleh Buka Maksimal 25%

Aturan perjalanan kereta api ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Aturan ini, sudah berlaku mulai 12 Juli untuk pengguna KA Lokal/CommuterLine Jabodetabek, ataupun Solo-Jogjakarta. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya