CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 dan level 3 di wilayah luar Jawa-Bali, selama 2 minggu.
Dengan demikian, PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, PPKM khusus luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 23 Agustus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8).
Baca Juga: Wajib Catat, 5 Cara Sukses Membangun Bisnis ala Founder Dapur Solo
Airlangga menjelaskan, berbeda dengan wilayah Jawa-Bali yang sudah menunjukkan penurunan kasus, wilayah di luar Jawa-Bali masih menunjukkan peningkatan kasus Covid-19.
Secara terperinci, ada 45 kabupaten/kota yang masih menjalankan PPKM level 4, lalu 302 kabupaten/kota (level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4) menjalankan PPKM level 3.
Terakhir, ada 39 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM level 2 di wilayah luar Jawa-Bali.
Sejalan dengan perpanjangan PPKM level 4, pemerintah melakukan beberapa perubahan pembatasan, yaitu sebagai berikut.
Khusus untuk wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya.
Industri ekspor dan penunjangnya ini, bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster baru akan ditutup 5 hari.
Baca Juga: Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Cek Syaratnya
“Sementara itu, tempat ibadah diperbolehkan ada kegiatan dengan kapasitas maksimal 25% atau 30 orang dengan prokes ketat,” papar Airlangga.
Di sisi lain, berikut adalah beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 3 luar Jawa-Bali.
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster baru, akan ditutup 5 hari.
Restoran sudah diperbolehkan makan di tempat, dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
Mal atau pusat pembelanjaan, diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 20:00 dan wajib menggunakan masker.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM level 4, Kini Masuk Mal di DKI Wajib Divaksin
Tempat ibadah, diperbolehkan adanya kegiatan dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan prokes ketat.
“Seluruh aturan ini, akan dimasukkan dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan pada malam hari ini,” tutup Airlangga. (*)