CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali, sampai 20 Juli 2021.
Meski demikian, secara nasional perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan kasus. Peningkatan kasus ini, juga terjadi di daerah luar Pulau Jawa dan Bali.
Untuk itu, pemerintah mengambil sejumlah langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, McDonald’s Tutup Sementara Layanan Dine-In
Sesuai dengan arahan Presiden, maka PPKM Darurat akan diterapkan juga di luar Jawa dan Bali berdasarkan sejumlah parameter.
Berikut adalah parameter penetapan Kab/Kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat.
Termasuk ke daerah dengan level asesmen 4, bed occupancy rate (BOR) >65%, kasus aktif meningkat signifikan, serta capaian vaksinasi <50%.
Berikut adalah 15 kab/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021.
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00
3. Berau Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.
Baca Juga: Jangan Takut, Bulog Pastikan Stok Beras Aman Selama Masa PPKM Darurat
Lampung
8. Kota Bandar Lampung
Nusa Tenggara Barat
9. Kota Mataram
Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari
Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Daftar Bansos yang Kembali Diberikan Pemerintah
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
15. Kota Medan (*)