Heboh Dugaan Penipuan Grab Toko, Ini Fakta dan Kronologis Lengkapnya

Jumat, 08 Januari 2021 | 15:30
KOMPAS.COM

Ilustrasi banner diskon Grab Toko

CERDASBELANJA.ID – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Grab Toko memang bikin heboh beberapa hari belakangan ini.

Terutama sejak sejumlah korban yang merasa dirugikan angkat bicara.

Kerugian yang dialami konsumen Grab Toko disebut-sebut hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Selalu Waspada, Ini Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Berbahaya

Seperti dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini media sosial ramai memperbincangkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan e-commerce, yaitu Grab Toko.

Grab Toko merupakan platform jual beli yang baru didirikan pada Agustus 2020, yang menjajakan berbagi produk elektronik, mulai laptop, ponsel, hingga alat gaming dengan harga miring.

Misalnya saja untuk produk iPhone 12 varian 128 GB, yang semulanya berharga Rp16,5 juta di pasaran, Grab Toko membanderol dengan harga Rp10,4 juta saja.

Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang tergiur dengan tawarannya, hingga banyak masyarakat yang mengaku tertipu.

Pada Sabtu (2/1), salah satu akun di Twitter @destynrc mengaku telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB yang dibanderol masing-masing produk sebesar Rp 11,5 juta.

"Keknya si Grab Toko ini beneran acak sih. Trs 23 JT gue gimana yaaaa," cuit @destynrc.

Baca Juga: Tahun 2021, Tren Kenaikan Harga Emas Diprediksi akan Terus Berlanjut

Bahkan, ketika kami mencoba untuk melihat akun Instagram Grab Toko, banyak konsumen yang mengaku resah dengan toko ini.

Salah satunya akun Instagram @gadgetmaxs yang mengaku resah lantaran paket powerbank-nya belum juga datang, padahal sudah lewat seminggu dari pembelian.

Lalu, ada juga akun bernama @ja.no20 yang mengatakan toko ini mulai tidak beres lantaran pengirimannya telat.

"Mulai ga beres ni toko, ditunggu sampe tanggal 9 ya, jangan ngaret mulu," tulisnya.

Mengutip Kompas Tekno, Jumat (8/1), ada seseorang yang mengaku Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, dalam pesan WhatsApp kepada pelanggan, mengaku telah melaporkan kasus penggelapan dana Grab Toko kepada pihak kepolisian.

"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Sekali lagi, saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," tulis dia.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Pilihan Investasi di Masa Resesi, Mana yang Aman?

Rekening Diblokir BCA

Atas kasus ini, PT Bank Central Asia Tbk sebagai bank yang dipilih oleh Grab Toko dalam melakukan transaksi transfer uang telah membekukan rekening Grab Toko.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, pembekuan rekening tersebut sebagai tanda bahwa BCA mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasional perbankan.

"Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan, sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," ujar Hera.

Hera juga mengimbau agar nasabah BCA selalu berhati-hati.

Bila nasabah ingin mendapat informasi lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi contact center resmi Bank BCA.

Contact center resmi yang dimaksud, yakni Halo BCA di nomor 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, Twitter @halobca, atau webchat www. bca.co.id.

Baca Juga: Promo Superindo JSM 8-10 Januari 2021, Super Hemat

Grab Indonesia akan Bawa ke Jalur Hukum

Tak sampai di situ, salah satu perusahaan startup yang bergerak di bidang ride-hailing, yaitu Grab Indonesia, berencana mengambil jalur hukum untuk melindungi reputasi mereknya.

Pasalnya, banyak yang mengira Grab Toko merupakan bagian dari Grab Indonesia.

Padahal, Grab Toko merupakan platform jual beli yang baru didirikan pada Agustus 2020.

Sedangkan Grab Indonesia merupakan perusahaan startup yang bergerak di bidang ride-hailing yang sudah didirikan jauh sebelum Grab Toko hadir.

"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami," ujar Senior Manager Corporate & Policy Communication Grab Indonesia Dewi Nuraini saat dihubungi, Kamis (7/1).

Menurut Dewi, merek yang telah telah dipakai oleh Grab telah terdaftar dan dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Promo Burger King Januari 2021, Nikmati Diskon 50% Pada Menu Pilihan

Lebih jauh lagi, Dewi menjelaskan, Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan situs web perdagangan tersebut.

"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan yang menggunakan nama Grab Toko," tegasnya.

Respons Grab Toko Terkait hal itu, Grab Toko pun juga ikut memberikan tanggapan.

Grab Toko menegaskan, pihaknya tidak ada hubungan apa pun dengan Grab Indonesia.

"Kami tidak ada hubungan apapun dengan @grabid," tulis salah satu anggota Grab Toko melalui instastory Instagram @Grab Toko, Kamis (7/1).

Pihaknya juga mengakui, sebelum melakukan pembuatan PT, Grab Toko sudah mengecek di AHU online yang merupakan sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca Juga: Investasi Saham Vs Reksa Dana Saham, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Ketika dicek, nama Grab Toko ternyata bisa digunakan.

"Kita sudah mengecek di AHU dan nama Grab Toko bisa digunakan dan KBLI pun berbeda jauh. Hal inilah yang selalu kami tekankan, apabila ada orang yang bertanya," cuitnya.

Bukan Anggota Asosiasi E-commerce

Di sisi lain, Indonesian E-commerce Association (Idea) juga ikut buka suara terkait kasus ini.

Ketua Indonesian E-commerce Association (Idea) Bima Laga mengatakan, Grab Toko bukanlah anggota dari IDEA.

"Grab Toko bukan member dari idEA," ujar Bima ketika dihubungi.

Walaupun demikian, lanjut dia, setiap e-commerce harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah diatur di Permendag 50/2020, yang berisikan bahwa setiap pemain e-commerce harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Puluhan Juta Rupiah, Grab Toko Dilaporkan ke Polisi

Selain itu, Bima juga mengatakan, sebagai asosiasi, pihaknya senantiasa memberikan edukasi kepada member terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Penting untuk setiap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital," ucapnya.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Seluk-beluk Dugaan Penipuan Grab Toko, Rekening Bank Diblokir hingga Diprotes Grab Indonesia.(*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya