Selalu Waspada, Ini Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Berbahaya

Jumat, 08 Januari 2021 | 15:00
pexels.com/@belart84

Selalu Waspada, Kenali Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Berbahaya

CERDASBELANJA.ID – Di tengah situasi pandemi saat ini, sangat marak oknum yang melakukan penipuan dengan modus fintech lending ilegal.

Hal ini tentunya sangat merugikan banyak pihak. Untuk itu kita perlu tetap waspada agar tidak terjebak penipuan fintech lending ilegal.

Untuk lebih mengenal, berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis.

Baca Juga: Promo Superindo JSM 8-10 Januari 2021, Super Hemat

1. Perusahaan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), selaku asosiasi resmi yang menaungi industri ini.

3. Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

4. Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan Undang-Undang (UU) lain yang berlaku.

5. Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.

6. Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.

Baca Juga: Investasi Saham Vs Reksa Dana Saham, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Biasanya, mereka melakukan penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Sebenarnya, masih banyak ciri-ciri lain yang telah diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK www.ojk.go.id.

Di sisi lain, untuk mencegah risiko penipuan kita harus lebih mengenal modus penipuan yang sering kali digunakan oknum-oknum tertentu.

Beberapa modus yang umum digunakan dengan mengatasnamakan fintech lending adalah sebagai berikut.

1. Melalui SMS Blast

Biasanya, oknum ini menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melalui SMS blast dari nomor ponsel biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.

Bila menerima SMS seperti ini, maka kita perlu mengacuhkannya. Namun, jika sudah mengganggu, kita bisa melaporkannya ke layanan FCC OJK di nomor 1-500-655, pihak berwenang, atau kepolisian.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Puluhan Juta Rupiah, Grab Toko Dilaporkan ke Polisi

2. Bunga Rendah

Menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu.

Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek (payday loan).

3. Imbalan

Apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, maka ini patut dicurigai.

Bahkan hampir bisa dipastikan ini merupakan modus penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apa pun dari nasabah.

Baca Juga: Millenials, Kenali Apa Itu Konsep Compound Interest dalam Berinvestasi

Jika tetap dilakukan, maka pegawau akan mendapatkan pelanggaran berat.

Itulah ciri-ciri fintech lending ilegal yang sering merugikan masyarakat. Mulai sekarang, kita perlu waspada dan selalu berhati-hati untuk menghadapi modus ini. (*)

Tag

Editor : Yunus