CERDASBELANJA.ID -Pembelian atau kredit rumah bukan hanya soal uang muka saja.
Ada biaya- biaya lainnya yang harus dibayarkan di muka, sebelum akhirnya bisa kredit rumah impian.
Sayangnya, biaya-biaya ini sering telat diketahui dan akhirnya bikin kita morat-marit karena tak ada dana tambahan.
Ujungnya, bisa-bisa DP jadi hangus karena tidak bisa lanjut pembayaran.
Asal tahu saja, jika kamu mengambil rumah dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah), biasanya ada tambahan pengeluaran sekitar 5-10 persen di luar DP.
Biaya ini yang harus kamu pertimbangkan dan siapkan, karena akan sangat berpengaruh terhadap perencanaan keuangan ke depannya.
Lantas, apa saja biaya tambahan yang perlu dianggarkan?
1.Biaya Provisi
Ada biaya provisi yang perlu dipenuhi, yakni biaya yang dikenakan oleh bank penyedia KPR kepada para nasabah sebagai bentuk biaya administrasi atas sejumlah dana yang telah mereka pinjamkan.
Beda bank, bisa berbeda biaya provisinya.
Namun, umumnya sebagian besar menetapkan nilai satu persen dari pinjaman pokok kredit.
Baca Juga: 5 Keuntungan Kredit Rumah di Mandiri KPR, Ini Syarat dan Ketentuannya