Selain itu, rumah yang masih dalam masa bayar KPR, selain secara otomatis dilengkapi dengan premi asuransi kebakaran, juga sudah mencakup asuransi jiwa selama masa angsuran berlangsung.
Ini adalah syarat wajib.
Besaran biaya asuransi bergantung pada bank tempat kamu menerima kredit.
4.Biaya BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya pajak jual-beli yang dibebankan kepada kita sebagai pembeli.
Besarannya sekitar 5 persen dari harga beli rumah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP/NPTKP).
Nilai NJOP/ TKP bisa berbeda-beda tergantung lokasi rumah yang akan dibeli.
5.Biaya Balik Nama
Saat membeli rumah, kita juga butuh biaya untuk proses balik nama menjadi nama kita.
Soal perhitungannya biaya balik nama rumah mengacu pada nilai tanah per meter persegi dan luas tanah. Rumus resminya yakni, perkalian dari nilai tanah dan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.
Namun, biasanya ada tambahan biaya administrasi lainnya.