Follow Us

Resmi! Pemerintah Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Cek Syaratnya

Maria Ermilinda Hayon - Senin, 06 Maret 2023 | 19:05
Motor listrik Uwinfly Golden Turtle GT2+ - Ilustrasi subsidi motor listrik.
DOK. Shopee

Motor listrik Uwinfly Golden Turtle GT2+ - Ilustrasi subsidi motor listrik.

CERDASBELANJA.ID - Kabar baik, subsidi motor listrik oleh pemerintah akan mulai dilakukan efektif per 20 Maret 2023.

Sobat Cerdas yang berkeinginan untuk memiliki motor listrik, wajib banget tahu soal syarat dapat subsidi motor listrik.

Sebagai informasi, penetapan subsidi motor listrik ini dikatakan oleh Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Subsidi motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp7 juta per unit.

"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Febrio dikutip dari Kompas.com.

Menariknya lagi, produk motor listrik ini buatan Indonesia.

Tak hanya pembelian baru, pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

Soal skema pembelian dengan subsidi motor listrik ini juga sudah disiapkan.

Lantas bagaimana cara dapat dan syarat dapat subsidi motor listrik?

Kamu bisa mendatangi dealer motor listrik dengan membawa KTP.

Pihak dealer akan memeriksa NIK kamu sebagai calon pembeli, dan menilai apakah kamu berhak mendapatkan subsidi motor listrik atau tidak.

Baca Juga: Sepeda Listrik Ofero Resmi Meluncur, Bisa Melaju Hingga 100 Km, Harganya?

Halaman Selanjutnya

1 2

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest