Follow Us

Mixue Kantongi Sertifikat Halal MUI, Cek Modal, Cara Daftar, dan Syarat untuk Franchise

Annisa Octaviana - Jumat, 17 Februari 2023 | 18:00
Mixue Indonesia dapat fatwa halal MUI.
CERDASBELANJA/YUNUS

Mixue Indonesia dapat fatwa halal MUI.

CERDASBELANJA.ID – Mixue kantongi sertifikat halal MUI!

Mixue kantongi sertifikat halal MUI usai Majelis Ulama Indonesia menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream and Tea.

Kabar baiknya lagi, Mixue kantongi sertifikat halal MUI untuk semua outlet dan menu.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, produk Mixue telah memenuhi standar produk halal yakni bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

Hal ini diketahui setelah MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Setelah Mixue mengantongi sertifikat halal, Sobat Cerdas tak was-was lagi jika ingin membuka gerai Mixue di daerah kamu.

Nah, dikutip dari Kompas.com, biaya franchise Mixue Ice Cream & Tea berada dalam kisaran Rp800 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk keseluruhan investasi dari awal pembangunan gerai.

Pihak Mixue juga memberikan potongan harga serta buku resep, menu, perlengkapan pembuatan produk, seragam karyawan, hingga pendampingan dari manajemen.

Nah, berikut ini rincian modal hingga syarat yang perlu diketahui apabila kamu ingin membuka gerai Mixue.

Rincian modal franchise Mixue

  1. Deposit Rp40 juta.
  2. Manajemen Rp18-24 juta per tahun.
  3. Mesin dan peralatan +/- Rp170 juta.
  4. Bahan baku gelombang pertama +/- Rp125 juta.
  5. Estimasi renovasi Rp200-Rp350 juta.
  6. Biaya sewa ruko Rp75-150 juta per tahun, tergantung lokasi.
Baca Juga: Cara Daftar Kampus UMKM Shopee, Banyak Keuntungan dan Fasilitas Gratis

Halaman Selanjutnya

1 2

Editor : Annisa Octaviana

Baca Lainnya

Latest