CERDASBELANJA.ID - Sekarang adacara menggunakan konten YouTube jadi jaminan utang, lo.
Ya, aturan yang mengizinkan hasil karya kekayaan intelektual seperti musik hingga konten YouTube jadi jaminan utang.
Diperbolehkannya menggunakan konten YouTube jadi jaminan utangakan berlaku mulai bulanpertengahan tahun nanti.
Kebijakan diperbolehkannya karya kekayaan intelektual seperti konten YouTube jadi jaminan utang ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu.
Sedangkan pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini disebutkan mulai berlaku 1 tahun sejak diundangkan.
Artinya peraturan ini akan mulai berlaku 12 Juli 2023.
Dikutip dari Kompas.com, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.
Namun sayangnya tidak semua kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang di bank dan non-bank.
Yap, ada beberapa syarat mengajukan kekayaan intelektual seperti konten Youtube jadi jaminan utang.
Apa saja?
1.Pada Pasal 10 dijelaskan bahwa hanya kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain yang dapat dijadikan objek jaminan utang.
Baca Juga: Ini Cara Mencairkan Adsense YouTube Shorts, Lengkap dengan Syaratnya