CERDASBELANJA.ID - Ada daftar 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ERP (electronic road pricing) DI jAKARTA.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan dan mengeluarkan daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan ERP.
Daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan ERP, khususnya uraian sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
Pemprov DKI Jakarta diketahui telah menyusun Raperda PLLE sejak eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ada beberapa alasan pemberlakuan ERP, salah satunya untuk mengatasi macet di Jakarta.
Nah, berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan ERP di Jakarta, di mana saja
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Promo KFC Spesial Hari Kamis, Nikmati Paket Promo Champion Combo