Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Beli E-Materai Ternyata Mudah Banget, Begini Langkahnya

Yunus - Kamis, 29 Desember 2022 | 13:00
Cara beli e-materai cukup mudah.
DOK. E-MATERAI.CO.ID

Cara beli e-materai cukup mudah.

CERDASBELANJA.ID –Meterai sudah hadir dalam bentuk elektronik dengan nama e-meterai, yang bisa didapatkan secaraonline,mungkin banyak yang bingung cara beli e-materainya.

Sebenarnya cara beli e-meterai cukup mudah, sehingga kita yang butuh untuk melengkapi dokumen elektronik tak perlu khawatir.

Sesuai namanya, cara beli e-meterai ini bisamelalui website resminya, yaitu e-meterai.co.id.

Dilansir dari Kompas.com, ini 4 langkah mudah cara beli e-meterai yang dibutuhkan untuk dokumen elektronik.

  1. Langkah pertama silahkan buka situs e-meterai.co.id, dan klik "Beli e-meterai".
  2. Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini".
  3. Pilih jenisuseryang sesuai dengan kita, apakah kita perseorangan, internal perusahaan, atau distributor.
  4. Jika sudah, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB dan tunggu proses verifikasi.
Setelah itu, kita bisa belanja e-meterai bernilai Rp10.000 yang bisa digunakan untuk berbagai dokumen elektronik sesuai kebutuhan.

Selain itu, e-meterai juga diperlukan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta.

Terutama dokumen yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga:Resmi Diluncurkan, Begini Wajah Baru dari Materai Tempel Rp10.000

Saat akan menggunakan e-meterai, kita diminta memasukan PIN yang telah didaftarkan saat membuat akun.

Silahkan masukan PIN untuk bisa membubuhkan e-meterai ke dokumen digital dan memposisikannya sesuai kebutuhan.

E-meterai ini resmi berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 Ayat (1).

Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Begitulah cara beli e-materai secara online. Makin mudah kan?(*)

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x