CERDASBELANJA.ID – Untuk membuat dokumen yang legal (resmi) dengan bukti hukum yang sah biasanya kita belanja materai, sebagai pelengkap dokumen.
Namun seiring berkembangnya teknologi, dokumen dibuat secara digital (elektronik), sehinggakita butuh belanjae-materai alias materai elektronik.
Mungkin banyak di antara kita yang masih bingung, bagaimana cara belanjae-materai, tempat beli, harga, dan cara penggunaannya.
Seperti dilansir dari Kompas.com, pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atas dokumen.
Pasalnya, saat ini penggunaan transaksi dokumen elektronik digemari masyarakat.
Namun, meterai elektronik atau disingkat e-meterai ini tidak sembarang bisa didapatkan.
Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
Peruri merupakan instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman,” kata Adi, Rabu (16/11
Sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik.