Dana Syariah Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan kehadirannya juga memberikan warna baru kepada perekonomian Islam.
Dengan Dana Syariah, para pemilik usaha bisa mengajukan pendanaan (pinjaman) ketika memerlukan pembiayaan secara syariah.
Secara umum cara kerja Dana Syariah untuk pemilik usaha mendapatkan pembiayaan syariah hanya membutuhkan 3 langkah.
Langkah pertama pemilik usaha harus melakukan pendaftaran di Dana Syariah untuk bisa mengajukan pembiayaan syariah.
Setelah itu, pemilik usaha melakukan pengajuan proyek untuk mencari pembiayaan syariah dari pendana.
Terakhir, jika pembayaran berhasil, pemilik usaha dan pendana akan menerima imbal hasil.(*)