Peruri menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah.
Sedangkan penampakan uang specimen yang viral belum lama ini ternyata bukanlah merupakan uang Rupiah.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, uang demikian bukan merupakan uang baru senilai Rp1 juta.
Junanto menyebut, uang kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp100.000.
Dengan demikian, tidak benar ada uang Rp1 juta baru berwujud satu lembar uang kertas bertuliskan 1.0, sebagaimana dalam video yang viral di atas.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Viral, Video Uang 1.0 Disebut Uang Kertas Baru Rp 1 Juta, Ini Kata Peruri".(*)