CERDASBELANJA.ID – Sobat Shopee wajib tahu, kalau Shopee mulai mengenakan biaya layanan setiap kita belanja di Shopee.
Adapun biaya layanan ini, berlaku secara resmi mulai 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB untuk setiap pembelanjaan di Shopee.
Shopee mengenakan biaya layanan Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik di Shopee. Biaya layanan ini, juga di luar biaya penanganan jika membayar menggunakan Shopee Paylater.
“Shopee menerapkan Biaya Layanan, untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi,” ujar pihak Shopee dalam notifikasi resmi kepada pengguna, dikutip Senin (24/10).
Biaya layanan Rp1.000 ini, dikenakan untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs atau aplikasi Shopee.
Kemudian, biaya layanan akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan empat kali transaksi, terhitung sejak memiliki akun di Shopee dengan menggunakan metode pembayaran apa pun tanpa minimum pembelian.
Namun, biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital. Misalnya seperti keuangan, zakat, dan donasi, kecuali transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Secara terperinci, berikut adalah ilustrasi penghitungan biaya layanan untuk pesanan ke-5 dan seterusnya.
Jika pesanan dalam transaksi dibatalkan, atau dana dikembalikan secara penuh, nantinya biaya layanan juga akan dikembalikan secara penuh.