CERDASBELANJA.ID – Usai Kementerian Kesehatan melarang sementara belanja semua jenis obat sirup, akhirnya daftar obat sirup ini resmi ditarik.
Ada 5 daftar obat sirup yang ditarik BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) agar masyarakat tak terlanjur belanja produk tersebut.
Daftar obat sirup yang ditarik BPOM agar masyarakat tak terlanjur belanja produknya ini karena adanya kandungan etilen glikol (EG).
Kandungan etilen glikol dalam 5 daftar obat sirup tersebut diketahui melewati ambang batas aman.
Dilansir dari kompas.com, penarikan mencakup seluruh outlet yang menjual obat-obatan medis.
Seperti pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri.
Berikut 5 daftar obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman yang ditarik peredarannya oleh BPOM.
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1 untuk kemasan botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 untuk kemasan botol plastik @60 ml.
Baca Juga: Jenis Obat yang Dilarang Sementara oleh Kemenkes, Ini Alternatif Belanja Obat Sirup