Melalui aplikasi, selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, melakukan otorisasi transaksi, kemudian mengkonfirmasi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Konsumen dapat menggunakan aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code dari PJSP penyelenggara QRIS berizin BI​.
Untuk saat ini, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10 juta per transaksi.
Namun, penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.
Itulah beberapa keuntungan belanja pakai QRIS yang bisa dirasakan konsumen. (*)