Adapun langkah-langkah cara gadai barang di Pegadaian dengan fitur Gadai Elektronik ini, sebagai berikut.
1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan.
2. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP, lalu serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian.
3. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.
4. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG) dan uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.
Untuk diketahui, terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang dimiliki nasabah.
Semua layanan gadai dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pegadaian Luncurkan Fitur Baru Gadai Elektronik, Ini Keunggulannya".(*)