Follow Us

Cara Upgrade Akun LinkAja Full Service, Limit Belanja Sampai Rp20 Juta

Wulan - Sabtu, 03 September 2022 | 08:00
Intip bagaimana cara upgrade akun LinkAja Full Service agar belanja puas.
instagram.com/linkaja

Intip bagaimana cara upgrade akun LinkAja Full Service agar belanja puas.

CERDASBELANJA.ID – Siapa yang suka belanja pakai LinkAja? Sudah tahu belum bagaimana cara upgrade akun LinkAja?

Cara upgrade akun LinkAja dari Basic Service ke Full Service cukup mudah karena bisa dilakukan lewat HP dan bisa segera dipakai belanja.

Setelah tahu cara upgrade akun LinkAja, kita berkesempatan dapat limit belanja yang lebih besar.

Adapun akun Full Service, merupakan jenis layanan dari LinkAja bagi pelanggan yang telah melakukan verifikasi tambahan (verifikasi identitas diri) via apps, maupun Customer Service LinkAja.

Pada layanan ini, pengguna bisa melakukan berbagai macam transaksi tambahan. Misalnya seperti tarik saldo tunai di ATM, transfer dana ke rekening, sampai menyambungkan akun LinkAja ke akun Kartu PraKerja.

Di dalam rangka menjalankan strategi untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi pada masa mendatang, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan baru yang berkaitan dengan penggunaan uang elektronik melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/7/PADG.2022.

Pada kebijakan terbaru ini, BI memutuskan untuk meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik yang bersifat masuk (incoming) pun ditingkatkan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan yang secara efektif berlaku sejak bulan Juli 2022 ini.

Jika penasaran, berikut adalah cara upgrade akun LinkAja Full Service dengan mudah di HP.

1. Buka aplikasi LinkAja dan masuk ke akun kita atau daftar akun baru.

2. Pilih menu 'Akun' di aplikasi LinkAja, klik pada Tipe Akun dan pilih 'Upgrade Sekarang.’

Baca Juga: Cara Upgrade Akun Gopay, Limit Belanja Bisa Lebih Besar dan Puas

Halaman Selanjutnya

1 2

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest