Follow Us

Kenali Apa Itu QRIS, Layanan Transaksi Nontunai untuk Belanja Aman

Wulan - Selasa, 04 Juli 2023 | 10:39
QRIS
bi.go.id

QRIS

Namun, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh BI sebagai standar nasional.

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS,, terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.

Kemudian, pihak yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah PJSP yang termasuk dalam kelompok PJSP front end, seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

Meski demikian, PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BI.

Transaksi QRIS, menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.

Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran, diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui BI.

Sebagai informasi, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10 juta per transaksi.

Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan, atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Keunggulan QRIS

BI mengeklaim, QRIS memiliki karakteristik UNGGUL, yakni sebagai berikut.

1. Universal: QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apa pun yang menggunakan QR Code. Jadi, masyarakat tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.

2. Gampang: untuk masyarakat transaksi bisa lebih mudah, tinggal scan dan klik, lalu bayar. Untuk merchant, transaksi mudah, tidak perlu memajang banyak QR Code, cukup satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran QR apa pun.

Baca Juga : Awas Ada Modus Bukti Pembayaran QRIS Palsu, Pebisnis Wajib Hati-Hati

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular