Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.
"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelasnya.
Suryo menambahkan, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tetapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.
Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.
"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Gantikan NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024." (*)