CERDASBELANJA.ID – Isu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bakal menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal segera terjadi, warganet pun banya yang membicarakan soal NIK jadi NPWP.
Persoalan NIK jadi NPWP dipastikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu).
Tidak butuh waktu lama, seluruh transaksi perpajakan yang sebelumnya menggunakan NPWP akan diganti menggunakan (NIK) KTP. Sehingga diputuskan NIK jadi NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, integrasi data antara NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap.
Sampai saat ini, baru ada 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP.
Ditjen Pajak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih terus melakukan proses pemadanan data. Setidaknya, ada 42 juta NIK yang akan menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.
"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP format baru," ujar Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8).
Ia menjelaskan, ada tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
Baca Juga: AirAsia Hadirkan Travelmall, Bisa Beli Kosmetik Bebas Pajak Diskon 80%
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.