"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/7) siang.
"Karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," lanjutnya.
Dipastikan Eri, dalam menjalankan bisnis, JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku, serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.
JNE, menurut Eri, selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Eri juga mengatakan, sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat, serta pemerintah.
Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait.
Pihak Kompas.com juga menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nurul Azizah.
Namun, Nurul mengarahkan untuk menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan.
"Bisa langsung ke Kabid (Humas) PMJ. Kalau kabar sudah konfirm pasti kami update kok," ujar Nurul, saat dihubungi Sabtu siang. Sementara itu, hingga Minggu (31/7/2022) pukul 15.00 WIB, Zulpan belum menanggapi pesan WhatsApp yang Kompas.com kirimkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Viral, Video Bansos Presiden Disebut Ditimbun Oknum JNE di Depok, Ini Klarifikasinya." (*)