CERDASBELANJA.ID – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mulai memberikan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 pada Jumat (29/7).
Penerima vaksinasi booster ke-2 ini difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.
Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan, akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Hal ini melalui pertimbangan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19, serta rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Untuk itu, diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Surat edaran ini, dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Dengan demikian, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7).
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini, adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA), dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemerintah, KAI Gencarkan Vaksin Gratis di Stasiun Kereta
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut, diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. (*)