1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon.
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi.
3. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP).
4. Fotocopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Hasil Cek Laboratorium Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya".(*)