Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang berprofesi sebagai porter diringkus setelah membobol koper dan mencuri perhiasan milik Dewi Perssik pada 18 Juni 2022.
RS menggasak perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.
Saat itu, Dewi Perssik akan menghadiri undangan manggung di salah satu acara partai politik di Balikpapan pada Sabtu (18/6).
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Hal soal Aksi Pembobol Koper Dewi Persik, Diajari Senior hingga Bagi-bagi Hasil. (*)