Follow Us

Cara Bayar Pajak Drive-thru di Solo, Praktis Bebas Antre dan Parkir

Wulan - Minggu, 03 Juli 2022 | 14:05
Warga Solo segera coba cara bayar pajak drive-thru dengan mudah.
Dok. Grab

Warga Solo segera coba cara bayar pajak drive-thru dengan mudah.

CERDASBELANJA.ID – Melalui perkembangan teknologi, kini transaksi bisa dilakukan dengan mudah, termasuk cara bayar pajak.

Hadirkan terobosan baru, kini masyarakat Solo sudah bisa merasakan cara bayar pajak drive-thru tanpa antre dan parkir.

Cara bayar pajak drive-thru ini, hadir sebagai bagian dari kolaborasi antara Grab dan OVO.

Hasil riset OVO di seluruh Indonesia menunjukkan, mayoritas masyarakat sebanyak 73% masih melaksanakan pembayaran pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun Perumda Air Minum (PDAM) secara langsung.

Di dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui elektronifikasi infrastruktur pembayaran, Grab dan OVO meluncurkan Drive-thru Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) pertama untuk tiga layanan tersebut sekaligus di Indonesia bagi masyarakat Surakarta.

Melalui fasilitas ini, pembayaran kewajiban pajak dan biaya layanan publik dapat menjadi jauh lebih praktis, hemat waktu hanya lima menit, tanpa antre, dan tanpa parkir.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Grab dan OVO yang selalu memberikan inovasi untuk masyarakat.

"Saat ini sudah ada mall pelayanan publik, sudah ada pelayanan online juga. Ini ada satu lagi layanan drive-thru. Intinya untuk mempermudah warga melakukan transaksi perpajakan dan lain-lain, terutama untuk notice pajak kendaraan bermotor serta masyarakat yang tetap memerlukan bukti fisik saat membayar online PBB dan PDAM. Penambahan lokasi dan penambahan layanan masih akan kita bicarakan ke depannya," ujar Gibran dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/7).

Inovasi ini pun sejalan dengan rencana pemerintah kota yang ingin terus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak, serta mewujudkan Surakarta sebagai smart city.

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Hitung Transaksi Uang Elektronik Setelah Kena Pajak 11%

Hal ini, juga didukung dengan capaian digitalisasi dalam berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi di Kota Surakarta yang termasuk tertinggi di Indonesia.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest