KAI juga sudah melakukan pengumuman terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.
KAI menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.
Jika terdapat hal yang mengganggu kenyamanan di area stasiun atau perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI.
KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk semua pelanggan kereta api.
"KAI dengan tegas akan menolak dan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual, baik di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api. Kebijakan ini, diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari," tutup Joni. (*)