4. Jika hasil scan berwarna hijau, artinya kita bisa atau diperbolehkan membeli MGCR.
5. Tapi jika hasil scan berwarna merah, artinya kita tidak bisa atau tidak berhak membeli MGCR.
Hingga saat ini, daftar pengecer yang terdaftar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencapai angka 40.000.
Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.(*)