CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan sebuah unggahan warganet di media sosial yang mengalami kejadian tidak menyenangkan terkait PLN.
Di dalam unggahan tersebut, pelanggan PLN bersangkutan diminta membayar denda sebesar Rp68 juta karena diduga menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli.
Hal ini dialami oleh pelanggan PLN Sharon Wicaksono. Di dalam Instagram miliknya @sharonwicaksono, ia membagikan kronologi denda tersebut.
Setelah kasusnya viral, pihak PLN telah melakukan diskusi bersama pelanggan tersebut pada Rabu (22/6) lalu.
Pada pertemuan tersebut pihak PLN juga akan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, diputuskan bahwa pelanggan telah dibebaskan dari denda Rp68 juta tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pada pertemuan diketahui bahwa meski terdapat segel meteran yang tidak sesuai standar PLN.
Namun, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah pelanggan tersebut dinyatakan masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa pelanggan masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.
Baca Juga: Viral Pelanggan PLN Kena Denda Rp68 Juta, Segel Meteran Diduga Tidak Asli
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, pada dasarnya PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter untuk menjaga keamanan pelanggan.