Follow Us

Pertegas Keamanan, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

Wulan - Kamis, 23 Juni 2022 | 14:00
Ilustrasi penumpang kereta api
kai.id

Ilustrasi penumpang kereta api

Hal tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Di sisi lain, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan, untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini, dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest