Follow Us

Pertegas Keamanan, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

Wulan - Kamis, 23 Juni 2022 | 14:00
Ilustrasi penumpang kereta api
kai.id

Ilustrasi penumpang kereta api

CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero), akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Hal ini, merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Kebijakan ini, juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, seorang warganet bercerita di media sosial Twitter bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual saat di dalam kereta.

Pengguna Twitter dengan nama pengguna @Selasarabu_ mengirim postingan berupa video berisi aksi pelecehan seksual yang dilakukan penumpang kereta di sebelah kursinya.

Di dalam video tersebut, terlihat pelaku berusaha menyelipkan tangannya untuk bisa menyentuh paha korban.

Korban menjelaskan, meski sudah ditegur tetapi pelaku masih belum jera dan terus mengulangi hal tersebut.

Merasa takut dan geram, akhirnya korban pun menghubungi masinis dan meminta untuk berpindah tempat duduk.

Baca Juga: KAI Benahi Stasiun Pondok Ranji, Lebih Lengkap dan Ramah Disabilitas

Setelah aman di tempat duduk baru, korban pun mengirimkan video bukti pelecehan seksual kepada masinis.

Setelah menerima video bukti tersebut, pihak KAI pun meminta maaf kepada korban.

Selain itu, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Menurut KAI, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf, serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan, terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Pihak KAI menyatakan akan terus berkomitmen, untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas, dan wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak menoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media, serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Jangan Terlena, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Program Promo KAI

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan, agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan, dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Di sisi lain, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan, untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini, dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest