Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp243 triliun dari 2017-2021, kemudian ditambah kompensasi Rp94 triliun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.
"Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran Rp4 triliun," kata dia.
Darmawan mengatakan, pemerintah tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis.
"Sebagai fondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah," ungkap dia.
Kenaikan tarif listrik ini, juga sudah mendapatkan persetujuan Presiden Jokowi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan, akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 VA untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
"Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," jelas Sri Mulyani dilansir dari Antara, 20 Mei lalu.
Baca Juga: Listrik Naik? Ini 4 Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Mudah Dilakukan
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada APBN.
Ia menuturkan, pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.
Pada tahun 2022, akan terdapat tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan akan terdapat pula kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp21,4 triliun pada tahun ini yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik, untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.