14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Nah itulah daftar layanan kesehatan yang tidak termasuk tanggungan BPJS di 2022 ini.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?".(*)
Baca Juga: 3 Kegunaan Baru BPJS Kesehatan di 2022, Sebagai Syarat Jual Beli Tanah hingga Naik Haji