Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Kegunaan Baru BPJS Kesehatan di 2022, Sebagai Syarat Jual Beli Tanah hingga Naik Haji

Winda - Selasa, 22 Februari 2022 | 13:00
kegunaan BPJS kesehatan
DOK. Instagram @shopeecare_id

kegunaan BPJS kesehatan

CERDASBELANJA.ID – Di awal 2022 ini, pemerintah banyak mengeluarkan peraturan baru, salah satunya terkait BPJS.

Sebelumnya, pemerintah membuat peraturan baru terkai pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan yang menuai kontra dari masyarakat.

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini menyebut bahwa pencairan baru bisa dilakukan ketika usia 56 tahun.

Nah, selain peraturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga membuat peraturan baru untuk BPJS Kesehatan.

Belum lama ini, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah.

Tapi baru-baru ini, ada penambahan kegunaan baru BPJS Kesehatan yang wajib diketahui masyarakat.

Berikut ini daftar 3 kegunaan baru BPJS Kesehatan di 2022, sebagai syarat jual beli tanah sampai naik haji yang dilansir dari Kompas.com.

  1. Jual-Beli Tanah
Peraturan baru terkait syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah akan mulai berlaku mulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Ida Fauziyah Perkenalkan JKP, Program Pemerintah yang Jadi Alasan di Balik Peraturan Baru Pencairan JHT BPJS

Pada Inpres Nomor 1/2022, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Agraria/Tata ruang/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran jual beli tanah merupakan peserta aktif JKN.

  1. Umrah dan haji Terkait
Syarat BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Pada Inpres 1/2022, kepada Menteri Agama, Jokowi menginstruksikan agar Menag mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

  1. STNK, SIM, dan SKCK
Kepolisian RI mengaku sudah ada sosialisasi mengenai penerapan Inpres 1/2022 tentang syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk STNK.

Sementara terkait pembuatan SIM dan SKCK, kepolisian belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan.(*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x