CERDASBELANJA.ID – Di awal 2022 ini, pemerintah banyak mengeluarkan peraturan baru, salah satunya terkait BPJS.
Sebelumnya, pemerintah membuat peraturan baru terkai pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan yang menuai kontra dari masyarakat.
Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini menyebut bahwa pencairan baru bisa dilakukan ketika usia 56 tahun.
Nah, selain peraturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga membuat peraturan baru untuk BPJS Kesehatan.
Belum lama ini, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah.
Tapi baru-baru ini, ada penambahan kegunaan baru BPJS Kesehatan yang wajib diketahui masyarakat.
Berikut ini daftar 3 kegunaan baru BPJS Kesehatan di 2022, sebagai syarat jual beli tanah sampai naik haji yang dilansir dari Kompas.com.
- Jual-Beli Tanah
Pada Inpres Nomor 1/2022, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Agraria/Tata ruang/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran jual beli tanah merupakan peserta aktif JKN.
- Umrah dan haji Terkait
Pada Inpres 1/2022, kepada Menteri Agama, Jokowi menginstruksikan agar Menag mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
- STNK, SIM, dan SKCK
Sementara terkait pembuatan SIM dan SKCK, kepolisian belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan.(*)