Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kenali Apa Itu SLIK OJK, Bisa Dicek Secara Online dan Offline

Wulan - Kamis, 27 Juli 2023 | 09:51
OJK
Kompas.com

OJK

Permintaan informasi melalui layanan SLIK adalah sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Namun, jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya, maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan meterai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.

Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pengajuan SLIK OJK adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.

Sementara itu, untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Khusus bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK, diharapkan untuk membawa identitas diri selain KTP, yaitu misalnya SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain, untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di pos pengamanan.

A. Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

  1. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.Sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  2. Datang ke kantor OJK di Jakarta atupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
  3. Isi formulir permohonan SID.
  4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

B. Berikut Adalah Cara Cek SLIK OJK Secara Online

  1. Buka laman permohonan SILK di situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Isi formulir dan nomor antrean.
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
  4. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  5. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
  6. Tunggu e-mail konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  7. OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online, paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  8. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada e-mail dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali.
  9. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada e-mail, beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  10. Nantinya, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  11. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui e-mail.
Di dalam SLIK OJK, terdapat informasi tentang catatan atau riwayat kredit, salah satunya skor kredit SID.

Skor SID inilah yang digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya. Berikut adalah perincian skor kredit di SID.

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan, beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x