CERDASBELANJA.ID – BI checking adalah proses penelusuran daftar riwayat kreditur pada Sistem Informasi Debitur (SID).
Namun, mulai 1 Januari 2018 sistem BI checking berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, meningkatkan disiplin industri keuangan, sampai penyediaan informasi debiitur (iDeb).
Mengutip situs Sikapi Uangmu OJK, SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), serta ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.
Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.
Melalui integrasi SLIK, konsumen diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman.
Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalkan angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Mengutip dari Kompas.com, bagi masyarakat umum yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor OJK, baik di pusat maupun daerah.
Informasi mengenai alamat kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id. Informasi SLIK OJK juga diberikan secara gratis, baik untuk permohonan dari individu maupun badan usaha.
Keseluruhan proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).