Follow Us

Pemerintah Siapkan Aturan WFA untuk ASN, Berlaku di Daerah Mana Saja?

Wulan - Jumat, 13 Mei 2022 | 12:00
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
KOMPAS.com

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Pengaturan sistem kerja Pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi," imbuhnya.

Mekanisme dan prosedur aturan WFA, kata Averrouve, akan diterapkan secara Flexi Place, yakni pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja.

"(Tentunya) penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh," kata Averrouve.

Menurutnya, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.

Selain itu, WFA bagi ASN juga cocok untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Tidak hanya mempertimbangkan Flexi Place, WFA bagi ASN turut mempertimbangkan Flexi Time yang mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi.

"Kemudian, pegawai dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Makanan di GoFood Lebih Mahal? Ternyata Ini Penyebabnya

Kendati demikian, Averrouve mengatakan bahwa instansi tetap akan mengadakan “Core Hours” di mana semua pegawai wajib hadir di kantor. Konsep WFA ini, merupakan bagian kecil dari Flexible Working Arrangement (FWA).

Lebih lanjut, Averrouve membeberkan beberapa karakteristik instansi yang ASN-nya akan menerapkan WFA. Pertama, instansi yang memiliki jabatan sesuai dengan persyaratan WFA.

"Kriteria kedua adalah instansi yang setengah dari seluruh karyawannya telah menguasai teknologi dan informasi, baik itu software maupun hardware," kata dia.

Selain itu, ASN yang bekerja di instansi dengan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien juga digadang-gadang akan melaksanakan WFA.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest