CERDASBELANJA.ID – Aturan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan resmi direvisi.
Dalam aturan terbaru itu, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan mudah, bisa dengan mengajukan pencairan melalui kantor cabang terdekat.
Selain melalui kantor cabang terdekat, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online lho.
BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan E-Klaim untuk membantu proses pencairansecara online.
E-Klaim adalah sistem layanan berbasis web dan mobile aplication bagi tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim JHT.
Dengan adanya E-Klaim dari BPJS Ketenagakerjaan ini, kita bisa mencairkan JHT tanpa perlu repot ke kantor cabang terdekat.
Nah untuk cara mencairkanJHT BPJS Ketenagakerjaan online, bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Langkah pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan login di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTKU.
2. Selanjutnya, pilih menu e-klaim dengan menggunakan account yang telah terdaftar dan pilih Nomor referensi dan tipe klaim.
3. Submit form dan isi formulir F5 secara online yang dilanjutkan dengan pilih upload