Follow Us

Sambut Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos Sampai Kartu Prakerja

Wulan - Minggu, 01 Mei 2022 | 13:00
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan

CERDASBELANJA.ID – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, secara simbolis menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Bansos ini, disalurkan kepada penerima baru Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan dana stimulan karang taruna, serta diikuti dengan penyerahan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Tahap 2.

“Alhamdulillah, penyerahan bantuan sosial ini dapat terlaksana sebelum Hari Raya Idulfitri. Semoga dapat bermanfaat bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” ujar Anies dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/4).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, karena dilakukan penyempurnaan data, maka penerima lama tidak lagi mendapatkan bansos.

Beberapa kriteria penerima yang tidak menerima bansos, adalah mereka yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, serta usianya lebih dari 6 tahun (bagi penerima KAJ).

Adapun jumlah penerima KLJ sebanyak 104.448 orang, jumlah penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang, dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.

Sebagai informasi, penerima bansos PKD merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021 yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan.

Penyaluran bansos PKD bagi KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai tanggal 8 April 2022 yang lalu.

“Kemudian, sisanya akan ada pendistribusian rekening beserta kartu ATM bagi penerima bansos baru oleh Bank DKI yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Pahami Skema Penyaluran BLT Minyak Goreng, Ada dari Kemensos dan TNI-Polri

Pencairan bansos PKD, merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022. Para penerima bansos KLJ, akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp600.000 setiap bulannya.

Sementara itu, penerima bansos KPDJ dan KAJ akan menerima Rp1.200.000 yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp300.000 setiap bulannya.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest