Follow Us

Sambut Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos Sampai Kartu Prakerja

Wulan - Minggu, 01 Mei 2022 | 13:00
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan

5. Jakarta Utara: Kantor Walikota Jakarta Utara sebanyak 34 pekerja;

6. Jakarta Barat: Kantor Walikota Jakarta Barat sebanyak 94 pekerja;

Andri menjelaskan, program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berserta keluarganya, dalam rangka menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Juga demi menuju DKI Jakarta yang aman dan kondusif, sehingga terwujud Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya,” ungkap Andri.

Untuk diketahui, penerima KPJ akan memperoleh beberapa tambahan manfaat. Di antaranya layanan naik TransJakarta gratis di koridor yang telah ditentukan, anggota/member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah, dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus).

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Lanjutkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu untuk PKL dan Nelayan

Adapun syarat pengajuan KPJ, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10%, mengisi form perbankan yang disediakan, serta bekerja di perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta.

Sementara itu, mekanisme pengajuan KPJ adalah sebagai berikut.

  • Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji, dan Surat Keterangan dari perusahaan.
  • Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, atau melalui e-mail kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
  • Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  • Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000), serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
  • Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI dan PD Pasar Jaya akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest