Zakat fitrah memiliki perbedaan dari zakat lainnya karena hanya dibayarkan satu tahun sekali.
Baca Juga: Lazada Terima Penghargaan Baznas untuk Kategori Kepedulian Perusahaan Terbaik
Dan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, baik yang sudah dewasa maupun masih anak-anak.
Besaran Zakat Fitrah
Adapun besarnya zakat fitrah adalah tetap dan selalu sama, yaitu sebesar satu sha’.
Jika dikonversikan ke dalam beras, nilainya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter liter beras.
Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.
Syarat Bayar Zakat Fitrah
Islam mengatur siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat dan Bersedekah Pakai Jenius, Dijamin Praktis