Follow Us

Bisa Bayar Pakai LinkAja, Begini Aturan Lengkap Zakat Fitrah

Yunus - Senin, 25 April 2022 | 10:00
Cara Membayar Zakat Fitrah Pakai LinkAja, Cukup Lewat Online
instagram.com/linkaja

Cara Membayar Zakat Fitrah Pakai LinkAja, Cukup Lewat Online

Zakat fitrah memiliki perbedaan dari zakat lainnya karena hanya dibayarkan satu tahun sekali.

Baca Juga: Lazada Terima Penghargaan Baznas untuk Kategori Kepedulian Perusahaan Terbaik

Dan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, baik yang sudah dewasa maupun masih anak-anak.

Besaran Zakat Fitrah

Adapun besarnya zakat fitrah adalah tetap dan selalu sama, yaitu sebesar satu sha’.

Jika dikonversikan ke dalam beras, nilainya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter liter beras.

Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Syarat Bayar Zakat Fitrah

Islam mengatur siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat dan Bersedekah Pakai Jenius, Dijamin Praktis

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest