CERDASBELANJA.ID – Selain belanja untuk persiapan Lebaran, umat muslim juga punya kewajiban bayar zakat fitrah.
Namun, seperti dilansir dari Kompas.com, bayar zakat fitrah umumnya dilakukan di masjid atau melalui petugas amil zakat di sekitar tempat tinggal.
Nah, seiring perkembangan zaman, cara bayar zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online.
Ada banyak platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online, salah satunya LinkAja.
Pada dasarnya, bayar zakat fitrah secara online tetap diperbolehkan. Asalkan, orang yang membayar zakat fitrah atau muzaki melakukan syarat-syarat wajibnya.
Misalnya, pemberi zakat tetap membaca niat zakat fitrah.
Bayar zakat fitrah secara online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja.
Dengan kata lain, dana zakat fitrah tersebut akan tetap sampai ke tangan amil untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Selain memudahkan, bayar zakat secara secara online ini juga dapat mencegah terjadinya kerumunan di wilayah pengumpulan zakat.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah di Jenius, Mudah Tanpa Perlu Keluar Rumah
Jadi, bayar zakat fitrah secara tak langsung juga bisa membantu menekan penyebaran virus Covid-19.